Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (4/6/2024).
Kejagung melimpahkan dua tersangka kasus korupsi timah ini kepada Kejari Jaksel beserta barang bukti. Kedua tersangka itu, yakni Tamron Tamsil (TN) alias AN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka atas nama tersangka TN alias AN dan tersangka AA kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Dalam perkara ini, Tamron Tamsil dengan dibantu Achmad Albani menambang dan mengumpulkan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum pada periode 2015-2022. Bahkan pada 2018 sampai dengan 2019, Tamron Tamsil dengan dibantu Achmad Albani juga bermufakat jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Penambangan timah ilegal itu dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau dalam hal ini PT Timah Tbk.
"Selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya," ungkap Ketut Sumedana.
Pencucian uang itu dilakukan Tamron Tamsil dengan mengirimkan dana kepada pengusaha Harvey Moeis melalui PT QSE milik crazy rich PIK, Helena Lim dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi serta Helena Lim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Tak hanya itu, Tamron Tamsil juga mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Khusus terhadap tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum," kata Ketut Sumedana.
Termasuk Tamron Tamsil dan Achmad Albani, Kejagung telah menjerat 22 orang sebagai tersangka perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka yakni, Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Baca Juga
Korupsi PT Timah Buat Negara Rugi Rp 300 Triliun, Begini Perhitungannya
Kemudian, Kejagung berturut-turut menjerat Tamron Tamsil, Achmad Albani, General Manager PT TIN, Rosalina (RL), Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP), Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah (RA), Helena Lim, dan Harvey Moeis. Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2018 SW, Plt Kepala Dinas ESDM periode Mare 2019 BN, dan Kepala Dinas ESDM Babel, AS.
Tak hanya itu, Kejagung juga menjerat beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

