Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah
Jakarta, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan kembali melimpahkan tahap II berkas tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, usai menghadiri upacara Hari Bakti Adhyaksa Ke-64.
"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum di (Kejari) Jakarta Selatan," kata Harli kepada awak media di Balai Diklat Kejagung, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Adapun dua tersangka yang akan dilimpahkan berkasnya adalah Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Rencananya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui," ungkapnya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Aset Properti Harvey Moeis di Jakarta
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 15 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel. Sementara itu total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Masing-masing tersangka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Hingga artikel ini diterbitkan, Helena Lim dan Harvey Moeis telah tiba di Kejari Jakarta Selatan untuk menghadapi perkara.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengungkap Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun. Serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga
"Yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun," ungkap ST Burhanuddin, saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa Ke-64, Jakarta, Senin (22/7/2024).

