Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Pelimpahan penanganan kasus Petral ini dilakukan Kejagung lantaran beririsan dengan kasus yang ditangani KPK.
"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama, tetapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga
Tersangka Sama, KPK Limpahkan Kasus Google Cloud ke Kejagung
Meski demikian, KPK memastikan akan tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Terutama terkait pengembangan kasus tersebut.
"Kedeputian Penindakan akan membahas dengan direktur penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat, itu nanti perkembangannya pasti akan kami update," paparnya.
Setyo mengatakan, penyidikan kasus Petral di KPK masih menggunakan sprindik umum. Dengan demikian, katanya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setyo juga belum mengungkap kerugian keuangan negara kasus ini. Namun, Setyo mengatakan kerugian keuangan negara kasus ini sangat besar.
"Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar," katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Hasilnya, KPK diminta berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lainnya.
"Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tetapi melibatkan beberapa negara," ungkapnya.
Baca Juga
Staf Khusus Menteri dan Kepala Lembaga Sekarang Wajib Laporkan Hartanya ke KPK
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periodr 2009-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014, yakni Chrisna Damayanto. Selain itu, kasus Petral ini juga pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 sampai dengan 2014 yang menjerat mantan Dirut Petral Bambang Irianto.

