Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Petral
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan memeriksamantan Menteri ESDM, Sudirman Said, Selasa (23/12/2025). Sudirman Said bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said ini dalam kapasitasnya sebagai menteri ESDM periode 2014-2016.
"Sebagai saksi," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral ke KPK
Diberitakan, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus Petral yang ditangani Kejagung serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang ditangani KPK merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014, yakni Chrisna Damayanto.
Baca Juga
Selain itu, kasus Petral ini juga pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 sampai dengan 2014 yang menjerat mantan Dirut Petral Bambang Irianto.

