OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Pada 28 Januari 2026, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam Tahap II ke Kejari Boyolali. Dengan pelimpahan SAS, penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Para tersangka diduga bekerja sama melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening efek pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut diduga menciptakan harga semu dan memengaruhi keputusan investasi publik.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha. Pelimpahan ke penuntut umum dilakukan bertahap mengikuti kesiapan proses hukum masing-masing.
Modus yang digunakan diduga dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) saham SWAT melalui pemanfaatan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee, termasuk dari pegawai maupun perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh alokasi saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Baca Juga
Hasil penyidikan mencatat transaksi melalui rekening nominee sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0% dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7% dan nilai sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3%. Pola yang digunakan diduga berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, hingga buying market impact sepanjang 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Prabowo Janji Jaga Defisit APBN Tak Lebih 3%: Saya Bertekad Kurangi
Dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan, OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.

