Menkominfo Upayakan Judi Online Jadi Tindak Pencucian Uang, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mengupayakan agar judi daring atau judi online masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar upaya pemberantasannya menjadi lebih menyeluruh.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan judi online mengarah ke aktivitas pencucian uang lantaran nilai transaksinya yang kelewat besar. Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan upaya memasukkan judi online ke dalam kategori TPPU.
Baca Juga
Kemenkominfo Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online
Kemenkominfo mencatat total perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023. Sementara itu sepanjang Januari-Mei 2024 nilai transaksinya sudah menembus Rp100 triliun.
"Saya setuju memasukkan (judi online) sebagai TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Budi Arie menilai aktivitas judi online di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sudah masuk kategori darurat dan mendapatkan perhatian khusue Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden sehingga hari Rabu 22 Mei lalu beliau kembali memimpin rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online," kata dia.
Baca Juga
Berantas Judi Online, Pemerintah akan Denda Rp500 Juta ke Platform Media Sosial
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut judi online beroperasi lintas negara sehingga penindakannya harus melibatkan polisi internasional atau Interpol. Sayangnya, Interpol hanya bisa bertindak untuk beberapa tindak kejahatan, termasuk TPPU.
"Dulu waktu merevisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, (karena) terjadi pencucian uang,” katanya di sela acara Indonesia Berdaulat Digital yang diselenggarakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan penindakan judi online lintas negara terbilang sulit. Sebab, judi daring yang marak di Indonesia dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan judi.
"Di Kamboja judi boleh. Semua website (situs judi daring) dari sana, nyerangnya ke Indonesia. Kita mau nangkap salah lho, di sana legal," tuturnya.
Baca Juga
Telegram Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Pemerintah Ancam Tutup Akses
Semuel menyebut upaya yang dapat dilakukan oleh Kemenkominfo sejauh ini adalah melakukan pemblokiran akses judi online, baik situs maupun aplikasi. Di sisi lain, dia tidak menampik bahwa upaya tersebut hanya sekadar mempersempit ruang gerak, alih-alih memberantas.
“Blokir itu hanya menghambat, mempersempit ruang gerak, bukan mengeliminasi, jadi tidak bisa, internet itu terbuka dan tersambung,” tegasnya.
Upaya lain yang juga dilakukan Kemenkominfo adalah memanggil platform media sosial dan pesan instan. Platform tersebut kerap digunakan untuk promosi hingga transaksi judi online.

