Kemenkominfo Ingin Judi Online Dikategorikan Pencucian Uang, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berharap judi online atau daring dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penindakan terhadap judi online dinilai dapat lebih mudah dilakukan dengan mengategorikannya sebagai kejahatan pencucian uang.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, judi daring beroperasi lintas negara sehingga penindakannya harus melibatkan polisi internasional atau Interpol. Sayangnya, Interpol hanya bisa bertindak untuk beberapa tindak kejahatan. Salah satunya TPPU.
"Dulu waktu merevisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, (karena) terjadi pencucian uang,” katanya di sela acara Indonesia Berdaulat Digital yang diselenggarakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Pemerintah Bakal Panggil Telegram karena Dipakai Transaksi Judi Online
Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan penindakan judi online terbilang sulit karena lintas negara. Judi daring yang marak di Indonesia dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan judi.
"Di Kamboja judi boleh. Semua website (situs judi daring) dari sana, nyerangnya ke Indonesia. Kita mau menangkap salah lho, di sana legal," tuturnya.
Semuel menyebut upaya yang dapat dilakukan oleh Kemenkominfo sejauh ini adalah memblokir akses judi online, baik situs maupun aplikasi. Di sisi lain, dia tidak menampik bahwa upaya tersebut hanya sekadar mempersempit ruang gerak, alih-alih memberantas.
“Blokir itu hanya menghambat, mempersempit ruang gerak, bukan mengeliminasi, jadi tidak bisa, internet itu terbuka dan tersambung,” tegasnya.
Upaya lain yang juga dilakukan Kemenkominfo adalah memanggil platform media sosial dan pesan instan. Platform tersebut kerap digunakan untuk promosi hingga transaksi judi daring.
“Yang mau kita panggil (lebih dahulu) itu adalah Telegram, sudah banyak juga di sana (judi online), Telegram kita mau panggil. Sudah ada laporannya, lagi kita kumpulkan laporannya, mereka transaksi (judi daring) di sana,” ungkap Semuel.
Sayangnya, Semuel belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut. Namun yang jelas, inti dari pemanggilan tersebut meminta Telegram agar mempersempit ruang gerak judi daring.
Baca Juga
Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah, Begini Solusinya
Selain Telegram, platform pesan instan yang juga menjadi perhatian Kemenkominfo adalah Whatsapp karena juga kerap digunakan untuk promosi hingga transaksi judi daring.
Berbeda dengan Telegram, upaya memberantas judi online di Whatsapp terbilang lebih sulit. Hal ini karena komunikasi yang berlangsung di platform tersebut sifatnya lebih privat sehingga tak mudah dilacak.
“Kalau WhatsApp itu kan sudah private communication, bagaimana kita tahu? Kecuali salah satu dari kita melapor. Saya pernah nyasar (iklan judi onlinei), dan saya lapor spam,” ujarnya.
Seperti diketahui, judi online yang terus merajalela di tengah masyarakat kian meresahkan. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, nilai transaksi judi online mencapai Rp 200 triliun secara nasional dan mengancam perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat.

