Kemenkominfo Ogah Panggil Platform E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan terhadap lima platform dompet digital (e-wallet) yang kedapatan memfasilitasi transaksi perjudian daring (judi online).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemanggilan platform dompet digital tersebut bukan menjadi kewenangan Kemenkominfo. Kementerian yang dipimpinnya hanya berwenang untuk memberikan peringatan atau teguran keras.
"Enggak-enggak (dipanggil) itu urusan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan BI (Bank Indonesia)," katanya ketika ditemui usai Peluncuran Prangko 150 Tahun Universal Postal Union dan Pembukaan Pameran Prangko (Penandatanganan Sampul Hari Pertama) di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan seluruh elemen pemerintah, termasuk Kemenkominfo hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya judi online. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari berdirinya bangsa dan negara pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga
Dituding Fasilitasi Judi Online, ShopeePay Klaim Telah Lengkapi Diri dengan Fraud Detection System
"Tujuan bangsa dan negara ini didirikan, negara ini didirikan tiga. Pertama melindungi sekitar tumpah darah Indonesia, kedua itu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tiga, memajukan kesejahteraan umum. Judi online itu adalah bagian dari, pembodohan dan juga memiskinkan rakyat," tuturnya.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi Kemenkominfo yang dirilis pada Jumat (11/10/2024), Budi Arie menyebut ada lima penyedia layanan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Lima penyedia layanan dompet digital yang dimaksud oleh Budi Arie adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ujar Budi Arie.
Baca Juga
Berdasarkan data PPATK, berikut adalah nilai dan jumlah transaksi dan perusahaan penyedia dompet digital yang terkait dengan transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,74 juta.
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89,23 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 6,54 miliar dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6,11 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia layanan dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” pungkasnya.

