Ada 5 Platform E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online, Begini Respons Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada lima penyedia layanan dompet digital atau e-wallet yang terbukti memfasilitas aktivitas perjudian daring (judi online).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut lima penyedia layanan dompet digital tersebut tidak akan mendapatkan sanksi apapun dari Kemenkominfo. Sebab, mereka sudah menyatakan komitmennya untuk ikut memberantas judi online di Tanah Air.
Baca Juga
Kemenkominfo Klaim Blokir Lebih dari 3,7 Juta Situs Judi Online
"Nggak, nggak (kalau masih terus), mereka punya komitmen kok, teman-teman platform atau fintech (financial technology/teknologi finansial) Indonesia ini sangat concern (memberikan perhatian) terhadap pemberantasan judi online," katanya ketika ditemui di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).
Budi Arie menyatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan lima penyedia layanan dompet digital yang memfasilitasi judi online sekaligus memberikan peringatan untuk tidak lagi memfasilitasi aktivitas ilegal atau melanggar hukum.
"Ya kan sudah diberi peringatan, tapi saya sudah berkomunikasi dengan semua pengelola e-wallet untuk sama-sama untuk kita berhenti, jangan difasilitasi platform yang dimiliki oleh teman-teman e-wallet itu untuk digunakan untuk tindakan-tindakan ilegal khususnya judi online ya," tuturnya.
Baca Juga
Tegas! OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online
Sebelumnya, melalui keterangan resmi Kemenkominfo yang dirilis pada Jumat (11/10/2024), Budi Arie menyebut ada lima penyedia layanan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Lima penyedia layanan dompet digital yang dimaksud oleh Budi Arie adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ujar Budi Arie.
Baca Juga
Kemenkominfo Klaim Sudah Putus Akses ke Lebih dari 3,38 Juta Konten Judi Online
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berikut adalah nilai dan jumlah transaksi dan perusahaan penyedia dompet digital yang terkait dengan transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89,23 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 6,54 miliar dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6,11 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.

