Kena Tegur Kemenkominfo Gegara Fasilitasi Judi Online, Begini Tanggapan DANA
JAKARTA, investortrust.id - Platform dompet digital (e-wallet) DANA Indonesia angkat bicara terkait dengan peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena memfasilitasi transaksi perjudian daring (judi online) dengan nilai mencapai Rp5,37 triliun.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga seluruh pengguna DANA dari judi online. Upaya tersebut tidak semata karena adanya kewajiban dari pemerintah yang gencar memberantas judi online.
"Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga
Ada 5 Platform E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online, Begini Respons Kemenkominfo
Sharon menyebut pihaknya memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online membutuhkan upaya kolektif. Sebagai upaya mendukung pemberantasan aktivitas ilegal, DANA secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sharon, DANA menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan atau Fraud Detection System (FDS).
"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia," ujarnya.
DANA Indonesia memastikan proses pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pelindungan data pribadi. Selain itu, DANA juga telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
"Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan," imbuh Sharon.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi Kemenkominfo yang dirilis pada Jumat (11/10/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut ada lima penyedia layanan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Lima penyedia layanan dompet digital yang dimaksud oleh Budi Arie adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ujar Budi Arie.
Baca Juga
Kemenkominfo Klaim Blokir Lebih dari 3,7 Juta Situs Judi Online
Berdasarkan data PPATK, berikut adalah nilai dan jumlah transaksi dan perusahaan penyedia dompet digital yang terkait dengan transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.37 triliun dan jumlah transaksi 5,74 juta.
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89,23 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 6,54 miliar dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6,11 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia layanan dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” pungkasnya.

