Kemenkominfo: Situs Judi Online Sulit Terlacak Gegara Cloudflare
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meyebutkan situs judi daring atau judi online memanfaatkan sistem penamaan domain atau domain name server (DNS) Cloudfare. Hal ini mempersulit untuk pemberatansan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penggunaan DNS membuat alamat internet protocol (IP) suatu situs tidak bisa dilacak. Adapun, DNS yang paling banyak digunakan, termasuk oleh situs judi online adalah Cloudflare.
Baca Juga
“Jika kita menelusuri menggunakan alamat IP, ternyata ada beberapa penyedia judi online yang website-nya (situsnya) pakai Cloudflare supaya kuat dan tidak bisa dilacak,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2024).
Semmy, demikian sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya bisa saja memblokir akses ke Cloudflare untuk memberantas judi online. Namun, hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, karena Cloudflare digunakan oleh banyak situs, khususnya portal berita untuk mengantisipasi serangan siber.
“Bukan cuma situs judi online yang pakai Cloudflare, situs-situs lain juga untuk keamanan sibernya supaya tidak mudah kena DDoS (Distributed Denial-of-Service), media-media itu pakai biasanya,” paparnya.
Sebagai catatan DDoS adalah jenis serangan siber yang dilakukan dengan menggunakan sejumlah besar komputer atau perangkat yang terdistribusi untuk secara bersamaan mengakses sumber daya komputer target. Serangan DDoS bertujuan untuk mengganggu ketersediaan layanan dengan membanjiri sumber daya target, sehingga menyebabkan penurunan kinerja atau bahkan penurunan layanan karena layanan tidak tersedia.
Baca Juga
Jokowi Sebut Lebih dari 2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup
Semmy mengungkapkan, Kemenkominfo sudah mengirimkan surat ke Cloudflare terkait dengan dimanfaatkannya layanan mereka oleh situs judi online. Dalam surat tersebut juga dilampirkan beberapa bukti yang dapat dijadikan dasar pemblokiran oleh Cloudflare.
“Kita juga sedang bersurat dengan Cloudflare, ada enggak mekanismenya untuk mengatasi situs judi online. Kita sudah punya bukti baru,” ujarnya.
Selain pelacakan alamat IP, Semmy mengungkapkan, upaya pemberantasan judi online sudah diperluas sampai dengan penelusuran sumber pendanaan. Tentunya untuk upaya ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Kemenkominfo.
Upaya tersebut akan dilakukan bersama oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Di dalamnya termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan mempelajari pola transaksi judi online.
“Kalau kemarin hanya dilacak berdasarkan domain atau IP address (alamat IP), tetapi saat ini tidak cukup sehingga sumber pendanaannya harus dilacak lari ke mana. Di dalam satu garis ini juga, kita melibatkan PPATK karena peran mereka besar untuk kita menelusuri dan mempelajari pola (transaksi),” tuturnya.

