Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online lewat Mekanisme Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeklaim telah memutus akses atau memblokir sekitar 2,1 juta situs judi daring alias judi online.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).
Usman tak memberikan penjelasan mengenai periode pemblokiran situs judi online yang dilakukan Kemenkominfo. “Sudah 2,1 juta diblokir, tentu bertambah terus ya, itu kan terhitung beberapa hari lalu,” kata dia.
Baca Juga
Waduh! Kasus Judi Online Mengarah ke Praktik Perdagangan Orang
Usman menjelaskan, pemblokiran situs judi online oleh Kemenkominfo dilakukan melalui tiga mekanisme, mulai penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) bernama Automatic Identification System (AIS), tim patroli siber, hingga laporan masyarakat.
"Kami punya tiga mekanisme, pertama melalui AI yang kita sebut automatic identification system. Nah, ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini. Kemudian kedua dari cyber patrol, patroli siber ini manusia, orang yang terdiri atastiga shift. Laluketiga dari laporan masyarakat,” papar dia.
Berdasarkan hasil pemblokiran, Usman mengungkapkan, peladen atau server judi online kebanyakan berasal dari luar negeri, khususnya negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini membuat kepolisian hanya bisa menangkap perantara atau admin judi online, alih-alih bandarnya.
“UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Maka kita tidak bisa melakukan pemutusan server," ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Usman Kansong, dibutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) untuk memberantas judi online yang kian meresahkan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik seiring dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online oleh Presiden Jokowi.
“Di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri dengan negara-negara di Asia Tenggara,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan, Kemenkominfo telah memblokir 1,91 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo sudah mencabut konten judi online yang disisipkan di situs pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 18.877 dan 22.714 pada periode yang sama.
Baca Juga
PPATK: 3,2 Juta Orang Indonesia Habiskan Rp 100.000 Tiap Hari untuk Judi Online
Pemblokiran juga dilakukan terhadap 555 akun dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online pada periode 5 Oktober 2023-22 Mei 2024. Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo pun memblokir 5.364 rekening bank yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Kecuali itu, Kemenkominfo melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online ke Google. Kemenkominfo telah memperbarui 22.441 kata kunci pencarian ke platform tersebut sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024.

