Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli diketahui menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk hakim Imelada Herawati untuk memeriksa dan menangani gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Sebagai hakim tunggal, Imelda telah menetapkan sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Senin (11/12/2023).
"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Baca Juga
Djuyamto mengatakan kepanteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya.
Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum. Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.
Baca Juga
Lawan Penetapannya sebagai Tersangka, Firli Bahuri Gugat Karyoto ke PN Jaksel
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

