Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id – Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (11/12/2023). Dalam gugatannya, Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sah penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Agenda sidang pertama,” tulis keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Senin (11/12/2023).
Baca Juga
Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya ini dijadwalkan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB dengan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Polda Metro Jaya telah membentuk tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan Firli.
Baca Juga
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023
Diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

