Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Terkait Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, Senin (29/1/2024). Gugatan praperadilan ini diajukan diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta mengatakan sidang perdana gugatan praperadilan terkait kasus Harun Masiku dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal PN Jaksel, Abu Hanifah.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto.
Baca Juga
KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Keberadaan Harun Masiku
Selain MAKI, terdapat sejumlah pemohon yang turut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Mereka, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukannya.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena tak kunjung menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.
Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik. Padahal, Boyamin meyakin tidak sulit menangkap Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.
Boyamin menekankan, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah diperintahkan hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga
Eks Komisioner KPU: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku tak kunjung ditangkap.

