Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta dari Jalur Perseorangan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Amin, Sudirman Said maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Sudirman Said bakal mendaftar ke KPU Jakarta melalui jalur perseorangan.
"Kemarin sore kami menerima tim dari Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
Dody menjelaskan Sudirman Said yang merupakan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan maju sebagai calon gubernur (cagub) berpasangan dengan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri.
Sudirman Said merupakan calon ketiga yang sudah berkonsultasi dengan KPU Jakarta terkait pencalonan dari jalur perseorangan. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan mantan Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) Noer Fajrieansyah atau Bang Fajrie juga menyatakan akan maju di Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.
Dharma Pongrekun dan Sudirman Said sudah mengajukan akses sistem informasi pencalonan (Silon) sebagai tahapan pendaftaran yang akan berakhir pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
"Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon," ujarnya.
KPU Jakarta berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk bisa segera melengkapi berkas dukungan. Para bakal calon dari jalur perseorangan ini telah berkonsultasi dengan KPU Jakarta terkait teknis mulai dari penginputan data yang sudah dilayani dengan fasilitas meja layanan (helpdesk). Selain itu, dia juga menginformasikan tim Dharma Pongrekun akan mengumumkan bakal calon wakil gubernurnya pada Minggu (12/5/2024) sore.
"Tim Dharma Pongrekun mengumumkan hari Minggu sore akan daftar secara resmi dengan bakal calon wakil gubernurnya," ujarnya.
Baca Juga
Gerindra Usung Riza Patria dan Rany Mauliani untuk Bertarung di Pilkada Jakarta
KPU Jakarta menyampaikan batas akhir penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, yakni 12 Mei 2024. Salah satu syarat bagi bakal cagub dan cawagub jalur perseorangan, yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan.

