Ombudsman: Bansos Bukan Alat Politik
JAKARTA, investortrust.id – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan dana bantuan sosial (bansos) bukanalat politik, melainkan hak masyarakat dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bagi warga negara.
Menurut dia, bansos bukan sekadar program pemerintah akan tetapi sudah termaktub dalam konstitusi. Dana bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) minimalsenilai Rp2,4 juta/tahun.
“Intinya adalah bansos itu bukan alat maupun program politik, dan ini menjadi tugas kita bersama untuk meng-clear-kan bahwa ini adalah badan konstitusi, ini adalah hak masyarakat, inilah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan untuk politik,” tegas Robert di Aula Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menurut dia, Ombudsman juga mengonfirmasi terkait ketepatan sasaran bansos. Meskipun kinerja penyalurannya di atas 98%, ketepatan sasaran bansos justru di bawah 44%.
“Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 dari BPS, ketepatan sasaran bansos di bawah 44%. Jadi, jika berbicara desil, di antara 1–10, pasti angka 44% ini di desil 1–2 ditemukan. Hal ini membutuhkan effort lebih dalam perbaikan tata kelola,” jelas Robert.
Robert juga menyoroti bansos sebagai instrumen untuk membuat masyarakat lebih mandiri bukan lebih ketergantungan terhadap bantuan sosial ini.
“Sebenarnya isu kita hari ini itu bagaimana bansos ini menjadi instrumen membuat orang itu lebih mandiri, bukan lebih ketergantungan yang menjadikan orang tersebut menjadi peserta ‘permanen’. Jadi, agenda transformasi setelah bansos ini apa? Disinilah pertanyaan besarnya,” ujar Robert kepada investortrust.id.

