KPK Buka Peluang Periksa Menkumham Yasonna Terkait Kasus Korupsi Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pemeriksaan terhadap Yasonna akan dilakukan sepanjang dibutuhkan tim penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
"Siapa pun yang kira-kira memliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil. Ditunggu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Kemudian, suap sebesar Rp 3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Asep mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej masih terus berjalan. Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik akan memanggil para saksi dan tersangka untuk membuat terang perkara tersebut. KPK juga akan melakukan upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Baca Juga
"Setiap pihak yang datang ke sini sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik memiliki alasan. Alasannya adalah ada keterangan yang kami butuhkan dari pihak tersebut untuk informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun. Jadi kita buat konstruksi perkara itu tentunya dari keterangan-keterangan atau informasi-informasi para saksi dan bukti bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat-tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," katanya.
Untuk itu, Asep menekankan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi merupakan bagian penting dalam penuntasan suatu perkara.

