DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk presiden. Hal itu disepakati Baleg dan pemerintah dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Baca Juga
Aglomerasi Jabodetabekjur, Pintu Harmonisasi Penyelesaian Masalah Antarwilayah
Rumusan baru ini menganulir rumusan lama dalam draf RUU DKJ. Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Supratman mengatakan ketentuan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam peraturan presiden.
“Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.
Menanggapi rumusan tersebut, anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera mengaku setuju ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.
“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial, bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden tidak ada masalah karena bedanya kalau Papua tidak sensitif pimpinan, kalau Jabodetabek ‘wow’ bukan cuma sensitif, itu super,” kata Mardani.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Rabu (13/3/2024). Hal ini lantaran Dewan Kawasan Aglomerasi akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
