Aglomerasi Jabodetabekjur, Pintu Harmonisasi Penyelesaian Masalah Antarwilayah
JAKARTA, Investortrust.id - Wacana aglomerasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) muncul karena enam wilayah ini memiliki satu kesatuan persoalan, yang membutuhkan harmonisasi penyelesaian yang saling terkait antarwilayah.
“Jakarta sudah menjadi satu kesatuan dengan daerah sekitarnya yaitu Bekasi, baik kabupaten atau kota, Tangerang Raya, ada Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan kita juga melihat Depok, juga menjadi satu dengan Bogor dan terkait juga dengan Cianjur,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan pemerintah, Rabu (13/03/2024).
Tito menjelaskan, wacana aglomerasi ini telah muncul sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa bulan setelah penetapan undang-undang itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para ahli dari berbagai universitas membuat draf dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
“Dari FGD penataan harmonisasi pembangunan Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, banyak persoalan yang menjadi masalah bersama,” kata dia.
Tito mengatakan persoalan tersebut di antaranya, banjir, polusi, migrasi penduduk, lalu lintas, dan masalah di bidang kesehatan. Untuk itu perlu harmonisasi, penataan, dan evaluasi untuk menyelesaikan persoalan itu.
Baca Juga
Mendagri Tito Ungkap Beras di Singapura Lebih Murah Dibanding RI, Berapa Harganya?
“Oleh karena itu ada berbagai istilah yang muncul, apakah membentuk kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabekjur, atau namanya megapolitan, atau namanya aglomerasi,” ujar dia.
Tito mengatakan pemilihan nama wilayah harmonisasi ini penting. Sebab, penggunaan kata metropolitan dan megapolitan memiliki kesan akan digabungkannya enam wilayah itu.
“Dan ini banyak ditentang, karena nanti akan mengubah banyak undang-undang,” kata dia.
Tito mengatakan, dipilihnya kawasan aglomerasi untuk mengharmonisasikan program untuk menyelesaikan masalah utama di wilayah-wilayah itu. Persoalan sinkronisasi ini penting, karena satu masalah tidak bisa ditangani oleh satu atau dua kementerian semata.
“Maka perlu spesifik (ditangani) wapres, mirip yang kita lakukan di Papua. Dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya, sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih prinsip kewenangan pemerintah daerah,” kata dia.
