Firli Bahuri Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi menyatakan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Dewas KPK Benarkan Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara karena Jadi Tersangka
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

