Kejagung Rilis 9 Tersangka Baru, Pertamina: Kami Hormati Proses Hukum, Pelayanan Tetap Normal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina (Persero) menanggapi perkembangan kasus hukum tata kelola minyak yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut, pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Dia berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Fadjar kepada media, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga
Pertamina Beri Penghargaan pada 11 Kampus Top Pertamuda 2021-2024
Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
"Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip good corporate governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan," tegasnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Salah satunya adalah Riza Chalid yang merupakan penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Baca Juga
Kuatkan Asta Cita, Pertamina Bangun Klinik Kesehatan Modern di Lombok
Dengan ditetapkannya Riza dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, maka total ada18 orang yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini. Diketahui, enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina.
Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun. Angka ini lebih besar dari estimasi awal yang sebelumnya disebut Rp 193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

