Komisi XI Hormati Proses Hukum Penangkapan Dirjen Anggaran Kemenkeu
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun akan menghormati proses hukum atas penangkapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/2/2025).
“Setiap kasus hukum itu harus kita hormati prosesnya. Kita hormati prosesnya,” kata Misbakhun saat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Misbakhun mengatakan proses hukum yang dijalani Isa dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun yang menjalankan tugas di pemerintahan. Selain itu, penangkapan tersebut dapat menjadi pelajaran agar dalam pelaksanaan tugas, pejabat terkait dapat lebih hati-hati.
“Dan ini bagi kami di Komisi 11 karena mitranya. Menyampaikan, mudah-mudahan beliau diberikan sabar,” ujar dia.
Misbakhun akan memberi keleluasaan bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mencari pengganti direktur jenderal anggaran. Sebagai efektivitas pelaksanaan tugas, Kemenkeu disarankan mencari pejabat sementara.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Korupsi Jiwasraya
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyerahkan kepercayaan publik kepada masyarakat sendiri. Sebab, pemerintah telah berupaya membangun tata kelola dengan baik.
“Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita semua ini manusia, kita semua bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” kata dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung setelah memeriksa Isa dan melakukan gelar perkara.
Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi Bapepam-LK 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

