Firli Sebut SYL Melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena Takut Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkannya ke ke Polda Metro Jaya karena takut ditetapkan KPK sebagai tersangka. Firli menyatakan, laporan ke Polda Metro Jaya itu merupakan upaya SYL melawan balik KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.
Hal itu disampaikan Firli melalui pengacaranya Iskandar saat membacakan permohonan gugatan paperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya. Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polda Metro Jaya," papar Ian.
Baca Juga
Polisi Periksa Dua Ahli dalam Kasus Pemerasan yang Libatkan Firli Bahuri
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan. Penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat pada 2022. Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose memutuskan meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Melalui surat perintah penyidikan (sprindik) pada 26 September 2023, KPK menetapkan SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka.
Di sisi lain, kata Ian, pada 9 Oktober 2023 terdapat laporan polisi model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh petugas yang langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.
Baca Juga
Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
"Bahwa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.
Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Tim kuasa hukum Firli meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Kabaharkam Polri itu tidak sah. Untuk itu dalam permohonan praperadilannya, tim kuasa hukum Firli meminta PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka tersebut.

