Bareskrim Sita Pakaian Bekas Ilegas Senilai Rp 60 Miliar Selama 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan telah menangani 21 kasus impor pakaian bekas ilegal senilai Rp 60 miliar.
“Dari jumlah itu ada 13.324 bale press yang berhasil disita dengan nilai mencapai Rp 60 mliiar,” kata Wahyu, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Wahyu mengatakan 21 kasus pakaian bekas ilegal tersebut ditangani lewat beberapa tingkatan. Dia menyebut Polda Sumatera Utara menangani 2 perkara impor ilegal pakaian bekas. Sementara itu, Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, Polda Bali, dan Polda Jawa Barat, masing-masing menangani 1 perkara.
"Bareskrim menangani 5 kasus. Polda Metro Jaya menangani 5 perkara dan Polda Kepulauan Riau menangani empat perkara," ujar dia.
Wahyu mengatakan upaya penanganan kasus pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan pelaku industri kecil. Menurut dia, masuknya barang impor ilegal akan menekan pelaku UMKM. “Kalau kita mau bersaing harganya memang agak berat,” ujar dia.
Wahyu mengatakan pihaknya mengamankan pakaian bekas ilegal dari penyelundupan dan pergudangan.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan selama dua periode pekan ini pihaknya juga menemukan 1.600 bale pakaian bekas ilegal di Pesisir Timur Sumatera. Operasi yang digelar bersama Bareskrim Polri tersebut menemukan pakaian bekas ilegal di pelabuhan-pelabuhan tikus dan kapal angkutan.
“Dominan pemasukan itu dari Malaysia,” kata Askolani. (CR-7)

