Teten Minta Instagram 'Take Down' Akun Penjual Pakaian Bekas Impor
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta platform Instagram (IG) dan platform global lainnya untuk menutup (take down) akun-akun penjual pakaian bekas impor. Menjual pakaian bekas impor disebutnya sebagai tindak pidana.
“Kita sudah minta ke IG, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia. Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” kata Teten Masduki di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2023).
Baca Juga
Teten Masduki Dijadwalkan Bertemu CEO TikTok Pekan Ini, Bahas Apa?
Teten Masduki berharap pihak IG bisa diajak bekerja sama dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi menjual pakaian bekas impor bisa mematikan industri dalam negeri.
“Jadi mereka tidak bisa lagi berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia,” tegas Teten Masduki.
Teten Masduki menyadari, menjual barang di platform online pada era digital sekarang ini memiliki dampak yang sangat besar. Maka dari itu, untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri, pemerintah mesti mengambil sikap tegas.
Baca Juga
Teten: Pertumbuhan Ekonomi 5,6%, Produk Crossborder Global Incar ASEAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas menjadi salah satu produk yang dilarang impor. (CR-8)

