Lagi, Kemenkop UKM Minta Pedagang Stop Jual Pakaian Bekas Impor
KABUPATEN BOGOR, investortrust.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) lagi-lagi meminta para pedagang menstop penjualan pakaian bekas impor (thrifting) demi keberlangsungan industri dalam negeri. Kemenkop UKM meminta hal itu untuk kesekian kalinya.
"Kami terus berkomunikasi dengan UKM penjual pakaian bekas, bagaimana mereka bisa mengalihkan kegiatannya atau justru menjual produk legal produksi dari dalam negeri," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman saat pemusnahan pakaian bekas impor di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/09/2023).
Menurut Hanung, Kemenkop UKM memiliki program berupa mempertemukan pelaku usaha yang selama ini menjual pakaian bekas impor dengan pihak industri pakaian dalam negeri. Harapannya, para pelaku usaha tersebut bisa bermitra dengan industri dan beralih menjual pakaian-pakaian baru dan legal.
Upaya tersebut, menurut dia, ditempuh semata-mata untuk menyelamatkan industri dalam negeri, khususnya di bidang garmen yang menyerap tenaga kerjan sekitar 1 juta orang di Indonesia.
Hanung mengemukakan, industri dalam negeri harus diutamakan dibanding mengimpor barang, terlebih yang didatangkan merupakan barang bekas.
"Tentunya kita tidak ingin mengimpor terus, menggunakan pakaian bekas, menjadi negara yang menggunakan pakaian bekas, tempat penjualan sampah. Tentu bukan itu yang diharapkan," tegas dia, seperti dikutip Antara.
Tegas Dilarang
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang di tempat yang sama mengungkapkan, pihaknya sejak September 2019 telah memusnahkan 18.005 balls seberat 49.104 kg pakaian bekas impor.
"Kenapa masih banyak penjualan pakaian bekas? Karena penjualan pakaian bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu impor asing pakaian bekas," tandas Moga.
Pemusnahan itu, kata dia, sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah sangat jelas melarang impor pakaian bekas.
Dia menjelaskan, aturan yang melarang impor pakaianbekas di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 111 dan Pasal 112 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

