Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 53,98 Miliar di Jakarta dan Kalbar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau bale press di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dalam pemeriksaan, terdapat total 6.747 bale press yang dimasukkan ke dua lokasi tersebut dengan total kerugian negara sebesar Rp 53,98 miliar.
“Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman bale press menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Purbaya menyebut dari total 268 kontainer yang diangkut, terdapat 43 kontainer yang terindikasi berisi bale press. Diperkirakan terdapat sekitar 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
Dari temuan ini, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat melakukan pengembangan temuan di dua kabupaten. Dari pengembangan, tim gabungan menemukan dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp 16,48 miliar.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata dia.
Purbaya menjelaskan bahwa Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalbar serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Pakaian Bekas Impor Marak, Kadin Minta Pengawasan Pelabuhan Ditingkatkan
Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Purbaya menyebut potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ini karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain itu, dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.
“Peredaran bale press juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” kata dia.
