Bea Cukai Ungkap Dua Kasus Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat Senilai Rp 53,98 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai membongkar peredaran pakaian bekas impor ilegal dalam skala besar di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan memuat 4.687 bale senilai sekitar Rp37,49 miliar, serta 2.060 bale dari dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar. Adapun total kerugian negara di kedua lokasi tersebut mencapai sebesar Rp 53,98 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal. Penindakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional, serta memastikan ketentuan larangan impor pakaian bekas dipatuhi.
