Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres Senilai Rp27,3 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian dari luar negeri. Penindakan masuknya barang ilegal tersebut dilakukan kantor-kantor wilayah Bea Cukai berkoordinasi dengan kantor pusat.
Secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama merinci penindakan di Sumatera Utara, Bea Cukai menyita 430 bal pakaian bekas senilai Rp 4,3 miliar. Di Tanjung Perak, ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Di Bogor, Bea Cukai menyita 15 kontainer bermuatan beras dan garam senilai Rp 8,06 miliar. Di Tanjung Priok, 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai 8,2 miliar.
