Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindak impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur; Kawasan Berikat di Bogor, Jawa Barat; Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, Sumatera Utara; dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Agustus-September 2026. Dari penindakan impor ilegal itu, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
“Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp 27,339 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Djaka merinci penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Penindakan di Bogor ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 8,006 miliar. Penindakan di Sumatera Utara ditemukan 430 bale berisi pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar. Adapun penindakan di Tanjung Priok ditemukan 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar.
Djaka mengatakan dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ucap dia.
Berdasarkan kronologisnya, proses penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Penindakan tersebut bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7,853 miliar.
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.
Baca Juga
Menkeu Suahasil Beri Pesan Khusus untuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, DJBC kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Selain itu, DJBC juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak - Tanjung Priok.
Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,040 miliar. Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
