Menteri Maju Capres-cawapres Cukup Sekali Ajukan Cuti ke Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri yang maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 cukup sekali mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan capres-cawapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
“Cukup satu kali pengajuan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).
PP Nomor 53 Tahun 2023 menyebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres dapat mengajukan cuti selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, menteri atau pejabat setingkat menteri yang merupakan anggota partai politik atau menjadi tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU dapat mengajukan cuti kampanye yakni satu hari kerja dalam satu pekan, di luar hari libur.
Berdasarkan aturan itu, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres memiliki fleksibilitas waktu cuti lebih tinggi dibandingkan menteri non-capres atau cawapres yang cuti untuk kampanye.
Untuk itu, kata Ari, para menteri yang menjadi capres atau cawapres cukup mengajukan cuti satu kali untuk masa kampanye yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai aturan permohonan cuti menteri capres/cawapres diajukan 7 hari sebelum kampanye.
“Itu cukup (satu kali), kecuali diperlukan revisi jadwal,” kata Ari Dwipayana.
Baca Juga
Ari mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri yang maju di Pilpres 2024, yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

