Hak Cuti ASN Ditambah 10 Hari, Inilah Keppres Baru Cuti Bersama 2024
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres No 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada 9 Januari 2024.
Cuti bersama yang ditetapkan presiden tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis Keppres yang dikeluarkan pada 9 Januari 2024 tersebut.
Baca Juga
Presiden akan Segera Teken Peraturan mengenai Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Penetapan Hari Cuti
Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:
1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Baca Juga
6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah.
7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga
Anies: Pastikan Gaji TNI, Polri, dan ASN Naik Tiap Tahun dan Punya Rumah Dinas

