Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2025, Cek Tanggalnya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efiensi dan efektivitas hari kerja para ASN.
"Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025," tulis bagian menimbang Keppres 2/2025 yang dikutip Jumat (17/1/2025).
Baca Juga
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Cek Tanggalnya
Dalam keppres tersebut, tercatat terdapat 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Berikut tanggal cuti bersama ASN sepanjang 2025:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Keppres tersebut menekankan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara. Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga
Cuti Hamil Sampai 6 Bulan di UU KIA, Begini Tanggapan Pengusaha
Keppres ini ditandatangani Prabowo pada 16 Januari 2025 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis bagian keempat keppres tersebut.

