Ketua KPU Sebut Jokowi Ajukan Cuti ke Diri Sendiri jika Ikut Kampanye
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti kepada dirinya sendiri jika memutuskan untuk ikut kampanye Pilpres 2024.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dikatakan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.
Baca Juga
Istana Sebut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Disalahartikan
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Hasyim menegaskan pengawasan terkait kegiatan kampanye nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan ini, Hasyim menjelaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden dan menteri boleh berpihak dan melakukan kampanye di Pilpres 2024 tidak salah. Hal ini karena Jokowi menyampaikan norma yang diatur dalam UU Pemilu.
“Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan, presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan hak politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu dan memihak. Jokowi menyatakan, presiden dan menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).

