Menteri Hanya Boleh Cuti Sehari dalam Sepekan untuk Kampanye Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye Pemilu 2024 hanya boleh mengambil cuti sehari dalam sepekan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
"Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Kampanye Menghangat, Cermati Saham Barang Konsumsi CPIN dan UNVR
Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Pasal 36 PP tersebut menyatakan, menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye pemilu.
Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) PP itu menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Baca Juga
10 Hari Jelang Kampanye Pemilu 2024, Penjualan Atribut Pemilu Masih Lesu
Ari mengimbau agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pihak berkepentingan, dengan mengatur teknis penjadwalan yang sudah berjalan.
"Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal kami melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa," ujar Ari Dwipayana.

