Bagikan

Pemilu 2024, Perhatikan Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS

JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak total 204,8 juta masyarakat Indonesia yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/2/2024). Selain memilih calon presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara akan digelar mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, tempat pemungutan suara akan dibuka pukul 07.00. 

Sebelum datang ke TPS dan memberikan suaranya, ada baiknya pemilih memperhatikan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam bilik suara. Hal ini untuk memastikan suara yang diberikan dengan mencoblos kertas suara sah dan dihitung. 

Baca Juga

Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, 7 RT dan 21 Jalan di Jakarta Banjir

Hal yang boleh dilakukan:

Bawa Dokumen yang Dibutuhkan

Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya diharapkan membawa dokumen yang dibutuhkan ke TPS. Pemilih membawa formulir model C6 pemberitahuan dan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk ditunjukkan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, pemilik e-KTP yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dan penduduk yang telah memiliki hak pilih. Dalam hal Pemilih belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara dapat menggunakan suket.

Di TPS, pemilih akan menunjukkan formulir model C6 pemberitahuan bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan e-KTP atau suket kepada anggota KPPS. Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb menunjukkan formulir model A-surat pindah memilih dan menunjukkan e-KTP atau suket. Jika tidak dapat menunjukkan e-KTP atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi e-KTP, foto e-KTP, e-KTP digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Datang ke TPS Tepat Waktu

Bagi Anda yang menjadi pemilih dan ingin menggunakan hak suaranya sebaiknya datang ke TPS tepat waktu. Hal ini penting agar pemilih tidak kehilangan hak pilih karena waktu pemungutan suara sudah habis.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menyatakan pengaturan waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam  DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam  formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.59 waktu setempat, pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.59 waktu setempat, pukul 09.00 sampai dengan pukul 09.59 waktu setempat, dan pukul 10.00 sampai dengan pukul 10.59 waktu setempat.

Bagi Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu tersebut, akan tetap diberikan kesempatan.

Adapun Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, atau DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Periksa Surat Suara

Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan  dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan pemilih melaporkan kepada ketua KPPS. Ketua KPPS akan memberikan surat suara pengganti dan  mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis pemilu, dan penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.

Coblos dengan Paku 

Pemilih yang telah menerima surat suara menuju bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos, mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan, melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS  secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan surat suara presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden, surat suara DPR untuk pemilu anggota DPR, surat suara DPD untuk pemilu anggota DPD, surat suara DPRD provinsi untuk pemilu anggota DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,

Celupkan Jari pada Tinta 

Setelah mencoblos, pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS. Untuk penyandang disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Baca Juga

Sebelum Coblos di TPS, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan:

Melarang orang Menggunakan Hak Pilih

Setiap orang dilarang untuk melarang orang menggunakan hak pilihnya. Bahkan, majikan atau atas tidak diperbolehkan melarang bawahan atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan. 

Berkampanye

Setiap orang dilarang berkampanye di TPS. Bahkan, setiap orang dilarang memberitahukan pilihan kepada orang lain untuk mengarahkan agar memilih calon yang sama. 

Memberikan Uang

Setiap orang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah

Coret Surat Suara

Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara

Mencoblos dengan Alat Lain

KPU telah menyediakan paku pada setiap bilik suara untuk dipergunakan pemilih mencoblos. Pemilih dilarang menggunakan benda lain, seperti pensil, pena, dan alat lainnya untuk mencoblos surat suara.

Foto Saat Mencoblos

Pemilih dilarang memfoto atau merekam saat mencoblos di bilik suara. Ketua KPPS akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel saat memasuki bilik suara. 

Menggagalkan Pemungutan Suara

Setiap orang dilarang menggagalkan pemungutan suara. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta rupiah).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024