Jokowi Jamin Perpres Publisher Rights Tidak Berangus Kebebasan Pers
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights tidak akan memberangus kebebasan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Jokowi saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
Di Puncak Hari Pers Nasional 2024, Jokowi Ungkap Sudah Teken Perpres Publisher Rights
Jokowi mengatakan semangat awal perpres ini yaitu ingin jurnalisme berkualitas. Baginya jurnalisme yang berkualitas jauh dari konten-konten negatif dan mengedukasi kemajuan Indonesia.
Jokowi menyebut perpres ini berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif tapi tetap menghormati kebebasan pers. Dia berharap jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” kata dia.
Baca Juga
Penggiat Pers Sepakat Agar Perpres Publisher Right Segera Diterbitkan
Jokowi mengatakan perpres ini perlu waktu tiga tahun untuk diteken karena adanya perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital. Selain itu, platform digital besar juga memiliki aspirasi yang berbeda. Untuk itu, pemerintah harus menimbang implikasinya.
"Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata dia.

