Perpres Publisher Rights Tak Berlaku bagi Kreator Konten, Jokowi: Silakan Dilanjutkan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten. Aturan itu dimaksudkan untuk menjaga ekosistem pers di tengah gempuran media sosial.
“Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024, di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Kemenkominfo Beri Iklan ke Perusahaan Pers
Jokowi meminta para kreator konten di media sosial untuk terus berkreasi dan melanjutkan kerja samanya dengan platform yang dipakai.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital silakan lanjut terus karena memang nggak ada masalah,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan Perpres Publisher Rights tidak bermaksud untuk mengenakan pajak kepada platform digital. Dia menyebut perpres itu sebagai langkah untuk berbagi keuntungan.
“Bukan pajak bahasanya. Jangan konfrontatif. Jadi bagaimana (platform) sharing dengan media nasional mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” kata dia.
Baca Juga
Jokowi Jamin Perpres Publisher Rights Tidak Berangus Kebebasan Pers
Budi mengatakan masih terus mengkaji dan merumuskan implementasi perpres tersebut. Dia menyebut pesan yang harus ditangkap dari perpres ini adalah melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
“Secepatnya kita rumuskan. Nanti dikabari (turunan) perpresnya,” kata dia.

