Jokowi Ingatkan Semangat Perpres Publisher Rights untuk Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Jokowi mengingatkan semangat awal pembentukan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu adalah untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas. Menurutnya, jurnalisme berkualitas mengedukasi untuk kemajuan Indonesia dan menjauhi konten-konten negatif.
"Perlu saya ingatkan semangat awal perpres ini, kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia," kata Jokowi dalam sambutannya di puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
Perpres Publisher Rights Tak Berlaku bagi Kreator Konten, Jokowi: Silakan Dilanjutkan
Jokowi menyebut perpres ini berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers. Ditekankan, pemerintah menaruh perhatian penuh pada jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional di era digital.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," katanya.
Perpres Publisher Rights, kata Jokowi, menjadi kerangka umum yang jelas dalam kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital. Jokowi menekankan, perpres ini tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers karena hanya mengatur kerja sama bisnis perusahaan pers dengan platfom digital.
"Saya tegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," paparnya.
Jokowi mengakui, perusahaan pers menghadapi masa sulit di era platform digital. Pemerintah, tegasnya, tidak tinggal diam. Pemerintah terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya, Jokowi meminta kementerian, terutama Kemenkominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah di perusahaan pers.
"Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," ungkapnya.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan mengenai implementasi perpres ini. Seluruh pihak perlu mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres publisher rights.
"Baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," katanya.
Baca Juga
Jokowi Jamin Perpres Publisher Rights Tidak Berangus Kebebasan Pers
Jokowi mengakui proses pembentukan Perpres Publisher Rights berjalan alot dan panjang. Hal ini mengingat terdapat perbedaan aspirasi antara perusahaan pers dan platform digital. Untuk itu, pemerintah perlu mendengar dan menimbang berbagai aspirasi tersebut.
"Kita harus timbang-timbang terus implikasinya dan setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasai media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," katanya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta kreator konten tidak khawatir dengan kehadiran Perpres Publisher Right. Perpres tersebut, katanya, tidak berlaku untuk kreator konten.
"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital silakan lanjut terus karena memang enggak ada maslaah.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengakui kondisi pers nasional memang tidak sedang baik-baik saja. Hal ini setidaknya tercermin dari banyaknya pekerja pers yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Kita tidak bisa menutup mata. Laporan kepada Dewan Pers selama 2023, setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena lay off atau pemutusan hubungan kerja dan bisa lebih jika ditambah dengan turbulensi yang terjadi di perusahaan media lokal,” kata Ninik.
Menurutnya, perkembangan platform digital berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi. Bahkan, katanya, sebanyak sekitar 75% porsi periklanan diserap oleh platform global tanpa disertai sharing revenue yang memadai. Menurutnya, pemasukan media yang kian tergerus mengakibatan insan pers kesulitan memberikan berita-berita berkualitas terbaik secara kontinyu.
Ninik mengibaratkan situasi perusahaan pers saat ini seperti tanaman yang dibiarkan tumbuh di tengah tanah yang tandus. Namun tumbuhan itu nyaris tanpa dukungan pupuk maupun air agar dapat terus tumbuh dan menghasilkan buah yang memberikan manfaat untuk dikonsumsi.
Baca Juga
Di Puncak Hari Pers Nasional 2024, Jokowi Ungkap Sudah Teken Perpres Publisher Rights
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Jokowi yang telah meneken Perpres Publisher Rights.
"Tadi saya bertanya bisik-bisik, Pak, sudah ditandatangani, Pak? Sudah. Alhamdulillah. Jadi, mari kita beri tepuk tangan dulu," kata Hendry.
Dikatakan, perpres tersebut telah dikonsep, dikerjakan, dibahas, dan didiskusikan selama tiga tahun hingga akhirnya bisa ditetapkan saat ini. Hendry menyatakan, perpres tersebut membuktikan pemerintah ingin membantu dan membuat pers Indonesia kembali eksis sebagai pilar demokrasi keempat.
"Kita bangga meskipun tentu saja pemerintah ingin agar perpres ini nanti bisa membantu daya hidup dari pers Indonesia sekaligus membuat mitigasi-mitigasi, membuat pers Indonesia dapat kembali eksis sebagai pilar demokrasi yang keempat," tuturnya.
Di sisi lain, Hendry berharap pemerintah turun tangan membantu anggaran pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi wartawan.
“Organisasi pers dan perusahaan pers saat ini ngos-ngosan. Untuk hidup saja susah, apalagi menyiapkan SDM yang berkualitas. Untuk itu, saya berharap bahwa sudah ada nanti gerakan untuk memasukkan pendidikan dan pelatihan wartawan di dalam APBN,” kata Hendry.
Dijelaskan, kehidupan pers saat ini tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena menghadapi kesulitan ekonomi. Akibatnya, kesejahteraan pekerja pers belum meningkat yang berpengaruh pada karya jurnalistik.
“Masih ada keprihatinan. Dari sisi ekonomi, pendapatan berkurang. Dari sisi kesejahteraan, wartawan juga belum bangkit dari keterpurukan, kemudian yang tentu saja ini berpengaruh kepada produk karya jurnalistik,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, media massa makin tersisihkan dengan produk informasi dari media sosial yang tidak terverifikasi, tidak diedit, dan yang paling fatal adalah tidak menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Hendry menilai pemerintah perlu ikut campur untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pers sebab pers adalah pilar demokrasi yang keempat.

