KTP2JB Rilis Pedoman Pelaksanaan Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas
JAKARTA, investortrust.id – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) resmi merilis Pedoman Publisher Rights sebagai langkah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Ketua KTP2JB, Suprapto Sapto Atmojo, menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi industri media di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, platform digital seperti Google dan Meta diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung jurnalisme berkualitas secara lebih terstruktur.
“Pedoman ini adalah turunan teknis dari Perpres yang mengatur bagaimana perusahaan platform digital dapat memenuhi kewajibannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan industri media dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Suprapto di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menekankan bahwa implementasi Publisher Rights tidak hanya bergantung pada pedoman ini, tetapi juga membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah, perusahaan pers, dan platform digital.
Nezar juga menyoroti perubahan drastis dalam lanskap bisnis media akibat pergeseran ke distribusi digital. Menurutnya, perusahaan media harus terus berinovasi dan menyesuaikan model bisnis mereka dengan era digital.
Salah satu tren yang berkembang adalah homeless media, yakni media yang tidak memiliki kantor fisik tetapi beroperasi sepenuhnya melalui platform digital seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.
“Kondisi ini menuntut kerja sama dan tanggung jawab bersama. Publisher harus menghadirkan konten berkualitas, sementara platform digital perlu memberikan dukungan agar ekosistem jurnalisme tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Nezar.
Baca Juga
Suprapto Sastro Atmojo Ditetapkan sebagai Ketua Komite Publisher Rights
Pedoman sebagai Dasar Hubungan yang Lebih Adil
Pedoman yang dirilis ini menjadi acuan dalam membangun hubungan kerja sama yang lebih seimbang antara perusahaan media dan platform digital. Salah satu implementasi yang diusulkan adalah melalui model bisnis B2B (Business to Business), yang memungkinkan publisher mendapatkan manfaat lebih proporsional dari distribusi kontennya di platform digital.
“Regulasi ini mungkin belum sempurna, tetapi ini adalah langkah awal terbaik yang bisa kita ambil saat ini,” tambah Nezar. Ia berharap pedoman ini dapat menjadi pegangan bersama dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat serta memastikan jurnalisme berkualitas tetap eksis di era digital.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, Kemkomdigi mengajak seluruh pihak, baik platform digital maupun media, untuk berkomitmen menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri pers Indonesia sekaligus menciptakan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab.
Perwakilan Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, menegaskan bahwa pedoman ini merupakan hasil kerja bersama, bukan sekadar aturan yang ditetapkan secara sepihak.
“Pedoman ini adalah produk bersama antara Dewan Pers, pemerintah, dan platform digital. Ini bukan aturan kaku, melainkan kesepakatan yang telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Harapannya, pedoman ini dapat menjadi landasan bagi ekosistem media yang lebih baik,” ujar Paulus.
Dengan pedoman ini, KTP2JB berharap perusahaan platform digital segera menyesuaikan kebijakan mereka untuk mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan Publisher Rights. Selain itu, pedoman ini juga membuka peluang bagi perusahaan media untuk bekerja sama dengan platform digital dalam sistem yang lebih transparan dan adil. (C-13)

