Ikuti Kemajuan Zaman, KTP2JB Sarankan Perpres AI Dievaluasi Per Enam Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Damar Juniarto, menegaskan pemerintah harus menetapkan mekanisme evaluasi berkala setiap enam bulan untuk Perpres Peta Jalan Kecerdasan Buatan (AI). Ia mengingatkan bahwa perkembangan AI dan agentic AI bergerak jauh lebih cepat dibanding proses penyusunan regulasi di Indonesia.
Damar menyoroti minimnya visibilitas publik terhadap isi rancangan Perpres AI maupun regulasi turunannya. “Saya terus terang nggak punya visibilitas, apakah regulasi ini sudah sesuai dengan perkembangan AI sekarang,” ujarnya dalam wawancara dengan investortrust.id di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, sangat besar risiko regulasi menjadi usang saat diterbitkan apabila pemerintah tidak mengantisipasi kecepatan perubahan teknologi. “Begitu keluar, dia udah usang,” kata Damar.
Damar menjelaskan bahwa secara global, lembaga-lembaga internasional merekomendasikan agar kebijakan AI di-review tiap enam bulan sebagai standar minimum. Ia juga menilai keterlibatan Indonesia dalam pembahasan AI tingkat global masih sangat rendah.
“Dari 168 negara di PBB, hanya tujuh yang aktif berbicara soal AI, dan Indonesia bukan salah satunya,” bebernya.
Baca Juga
Wamenkomdigi Tegaskan AI Bisa Percepat Inklusi Keuangan Nasional
Pengamat teknolog itu juga menekankan urgensi Indonesia memiliki diplomat digital yang mampu membawa perkembangan global ke dalam negeri. Dengan begitu, regulasi AI yang disusun tidak tertinggal zaman dan mencerminkan standar internasional yang tengah berkembang.
Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Perpres AI dapat diterbitkan pada awal tahun 2026. Regulasi ini akan menjadi panduan utama dalam pengembangan dan penerapan AI di berbagai sektor strategis.
Perpres tersebut juga memuat peta jalan AI nasional yang disusun bersama 55 kementerian dan lembaga, melibatkan hampir 500 peserta dari lintas sektor. Proses penyusunannya memakan waktu sekitar enam bulan dengan fokus pada penerapan AI yang beretika, aman, dan berkeadilan sosial.
“Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” kata Meutya beberapa waktu lalu.
Pemerintah berharap, Perpres AI ini menjadi dasar hukum penting untuk mempercepat inovasi teknologi dan meningkatkan daya saing nasional di bidang AI, terutama di sektor strategis seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan.

