Penggiat Pers Sepakat Agar Perpres Publisher Right Segera Diterbitkan
JAKARTA, Investortrust.id— Penggiat pers yang tergabung dalam sejumlah organisasi mendukung langkah Dewan Pers yang meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right segera diterbitkan. Meski belum sempurna dan ada pihak yang tidak setuju, kehadiran Perpres ini penting sebagai pedoman semua pihak, khususnya media massa dan perusahaan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri pers.
Demikian inti pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Arifin Asydhad, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/09/2023). Sebelumnya, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli memandu diskusi bertopik “Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia”, menghadirkan Wahyu Dhyatmika dan Zulfiani Lubis sebagai pembicara.
Penggiat industri media dan stakeholders pers nasional menyatakan komitmen untuk mendorong Presiden Joko Widodo segera mengesahkan rancangan Perpres tentang Publisher Right atau Hak Penerbit Pers. Beleid ini dipandang sangat penting dalam menghadirkan jurnalisme berkualitas untuk kepentingan masyarakat luas.
Acara ini dihadiri juga oleh sejumlah tokoh dan wartawan senior, di antaranya, mantan Pemred Majalah Tempo Bambang Harimurti, Pemred Swa Kemal Gani, Pemred Investortrust Primus Dorimulu, Pemred CNN Titin Rosmasari, Pemred Okezone Yadi Hendriana, Direktur PT Viva Neil R Tobing, dan mantan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Para penggiat pers yang menghadiri dialog menyadari, keberlanjutan hidup media massa saat ini dihadapkan pada tantangan yang sangat berat, khususnya tantangan yang datang dari perusahaan platform digital. Ibarat pedang bermata dua, perusahaan platform digital membantu penyebaran informasi secara masif, namun di saat yang menyebabkan pers sulit mempertahankan eksistensi dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas. Berperan sebagai agregator, perusahaan platform digital mengambil semua berita yang diproduksi media dan menyebarkannya.
Masalah terjadi ketika platform digital menjadi sarana penyebar semua berita, baik berita terverifikasi maupun berita hoaks, berita yang diproduksi media arus utama maupun media abal-abal. Semua berita dari berbagai media online dapat ditemui di platform digital yang menjadi agregator.
Kondisi ini, setidaknya, menimbulkan lima hal. Pertama, lahirnya media online yang dikelola asal-asalan. Media jenis ini tidak memiliki reporter, melainkan hanya beberapa editor. Mereka tidak memiliki produk jurnalistik sendiri, melainkan hanya mengambil berita dari media arus utama dan menyebarkannya setelah dilakukan sedikit perubahan.
Kedua, sebagai agregator, perusahaan platform digital menjadi penentu kebenaran. Berita yang paling banyak ditampilkan oleh platform digital dianggap oleh masyarakat pembaca sebagai kebenaran.
Ketiga, berita yang paling banyak muncul di platform digital menentukan pendapatan iklan media. Media pun berlomba belajar tentang search engine optimation (SEO) agar berita yang ditulis sesuai algoritma dan muncul di halaman pertama perusahaan platform digital. Dampaknya, dalam memproduksi berita, media terpaksa mengutamakan clickbait, bukan berita berkualitas.
Keempat, masyarakat tidak saja disuguhi berita berkualitas, melainkan juga berita hoaks. Algoritme perusahaan platform digital belum memiliki kecangihan untuk menentukan berita yang benar dan yang hoaks, berita yang diproduksi sendiri oleh sebuah media atau berita yang diambil dari media lain.
Kelima, jika kondisi ini dibiarkan, media arus utama —yang memproduksi berita dengan standar jurnalistk— akan mati. Masyarakat akhirnya hanya disuguhi berita tidak sehat. Disadari sepenuhnya, masyarakat yang sehat hanya bisa terbentuk jika mengonsumsi berita yang sehat. Sedang berita yang sehat hanya bisa diproduksi oleh media yang sehat yang mampu menjalankan jurnalisme berkualitas. Di titik ini, keberlanjutan pers berkualitas menjadi pertanyaan serius yang harus segera direspons oleh pemerintah.
Salah satu respons penting adalah penerbitan Perpres tentang Publihser Rights.
“Keberlanjutan media tentunya berkaitan dengan jurnalisme berkualitas yang kita semua tahu, memiliki tantangan yang sangat berat dari hari ke hari, bulan ke bulan, tahun ke tahun karena mediumnya selalu berubah. Dengan medium digital, dengan platform, model murni platform sekarang juga menjadi tantangan yang cukup berat bagi independensi media kita,” kata ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Jumat (15/9/2023).
Dikatakan Ninik, Dewan Pers turut merasa berkepentingan untuk melakukan dialog dengan para stakeholder pers, tak hanya konstituen, tetapi juga para senior pers di Indonesia, untuk mendiskusikan bersama tentang keberlanjutan media. Keberadaan media itu harus didiskusikan bersama.
Hal terdekat yang telah disepakati bersama, kata Ninik, adalah pentingnya sebuah regulasi yang bisa memastikan keberlanjutan media, yang akan mengantar industri media tetap bertumbuh dan terus mampu menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Diakuinya, masih ada sejumlah hal yang juga perlu disepakati, bahwa digitalisasi, platform dan lain sebagainya selain memberikan keuntungan juga harus mampu memberikan keadilan bagi jurnalisme lokal.
“Dalam dialog yang kita lakukan, kita bersepakat untuk mendorong agar regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah, yakni Perpres Publisher Right untuk segera disahkan,” ujarnya. Sementara untuk sejumlah hal yang dinilai masih terdapat kekuarangan dalam regulasi tersebut, akan digelar sesi dialog kembali untuk melengkapi kebutuhan teknis regulasi tersebut. “Kesepakatan-kesepakatan ini mudah-mudahan bisa mempercepat (penerbitan Perpres —Red) agar bukan hanya soal pembagian pedapatan, tapi juga membangun ekosistem justnalisme berkualitas kita juga bisa terbangun dengan baik,” tutur Ninik.
Dalam kesempatan yang sama, Arifin Asydhad, Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred menyatakan apresiasinya pada Dewan Pers yang sudah menggelar dialog bagi para insan pres di Indonesia, yang menghasilkan kesepakatan pentingnya Presiden untuk segera menerbitkan Perpres Publisher Right. “Ini terlihat dari diskusi, kita semua bersepakat bahwa Publisher Right memang dibutuhkan, dan kita mendorong agar segera disahkan,” ujar Arifin.
Pimpinan Redaksi Kumparan.com ini berharap, jika masih terdapat sejumlah perbedaan kecil seputar beleid tersebut, Dewan Pers akan mengakomodasinya dengan menggelar pertemuan kembali untuk menghasilkan kesamaan visi. “Kalau memang ada hal-hal kecil yang belum sama, sudah sepakat agar nanti Dewan Pers yang akan me-lead pertemuan-pertemuan selanjutnya, agar semua hal yang berbeda bisa kita samakan. Saya kira masih ada waktu untuk kita bersepakat dan bisa menyelesaikan hal-hal kecil tadi, untuk kita jadikan persamaan dalam mendorong publisher right ini segera diselesaikan,” tandasnya.
Ninik menjelaskan, Dewan Pers akan berada di barisan terdepan jika nanti Perpres tentang Publisher Right menyimpang jauh dari dari awal. “Dewan Pers akan terdepan membela kepentingan pers jika nanti ada pasal yang merugikan. Yang penting, sekarang, Perpres diterbitkan dulu.
Senada dengan Ninik, Bambang Harimurti mengimbau peserta dialog untuk belajar dari para founding fathers. “Yang penting, proklamasi dulu. Merdeka dulu. Perpres terbit dulu,” kata Bambang.
“Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan dilaksanakan dengan cara saksama … Kalau ada bagian yang perlu diubah dari Perpres akan kita selesaikan kemudian setelah Perpres diterbitkan,” tambah Bambang.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengapresiasi upaya Dewan Pers dalam memfasilitasi semua pemangku kepentingan pers untuk menyampaikan komitmen bersama dalam mendukung penerbitan perpres publisher right.
Sejatinya, publisher right menurut dia bukan semata-mata bertujuan melindungi kepentingan bisnis penerbit, tapi bentuk keberpihakan terhadap kepentingan publik. “Regulasi ini diperlukan untuk menjaga agar misinformasi dan disinformasi yang diterima masyarakat agar tidak semakin meluas di platform digital,” paparnya.
Lebih lanjut Wahyu menyebut, percepatan pengesahan presiden menerbitkan perpres publisher right menunjukan presiden turut andil menciptakan iklim pemilu yang sehat dan mendukung penyajian infomasinya kredibel, sehingga bermanfaat untuk kepentingan publik. ‘’Kembali lagi yang kita lakukan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan masing-masing bisnis media,’’ terangnya.
Pandangan senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia, Teguh Santoso. Dikatakan, perpres publisher right merupakan wujud komitmen bersama mewujudkan masa depan pers nasional yang lebih baik. “Regulasi ini merupakan komitmen masyarakat pers nasional, media maupun wartawan untuk memproduksi berita-berita berkualitas, jauh dari hoaks, jauh dari ujaran kebencian, apalagi menjelang pemilihan umum 2024,’’ urainya.
Dia juga berharap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pers nasional turut membantu mendesiminasi informasi-informasi berkualitas, bukan sebaliknya malah memanfaatkan hoaks sebagai informasi arus utama di ruang publik khususnya di media digital.
Sekadar mengingatkan, pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menerbitkan perpres terkait publisher right dalam tempo satu bulan setelah acara tersebut.
Draf perpres publisher right telah diserahkan olek Kementerian Komunikasi dan Informastika RI kepada Sekretariat Negara pada akhir Juli 2023, dan kini sedang menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo

