KPK Usut Korupsi Proyek Furnitur di Rumah Jabatan Anggota DPR, Sudah Ada Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
"Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dng dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali belum dapat membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Setjen DPR tersebut.
Pengumuman mengenai pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang menjeratnya akan disampaikan KPK setelah proses penyidikan dirasa cukup.
"Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun 2020. KPK menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar. informasi yang sama menyebutkan, Indra Iskandar saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus tersebut.

