Jangan Panik, Pemilih Bisa Ganti Surat Suara jika Salah Coblos
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat atau pemilih yang salah mencoblos pada Pemilu 2024 tidak perlu panik. Pemilih dapat mengganti surat suara jika keliru mencoblos. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan jika masih tersedia surat suara cadangan.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tetapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup ya enggak bisa," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2023).
Baca Juga
Jelang Pencoblosan, Simak Kembali Aturan DPT atau Pindah Lokasi Pemilih
Selain itu, kata Hasyim, setiap pemilih hanya mendapat satu kesempatan untuk mengganti dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan. Untuk itu, KPU mengingatkan pemilih agar berhati-saat hati mencoblos karena surat jumlah surat suara cadangan terbatas, yakni 2% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar," kata Hasyim.
Selain salah coblos, pemilih juga bisa meminta surat suara diganti jika mendapat surat suara yang rusak. Seperti halnya salah coblos, penggantian surat suara karena rusak tetap memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan dan hanya bisa sekali diganti.
"Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bisa diminta ganti)," kata Hasyim.
Baca Juga
Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur mengenai syarat pergantian surat suara yang rusak. Beberapa di antaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau, keliru dalam mencoblos surat suara.
Sementara itu, kriteria surat suara suara rusak, yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.

