22.871 ODGJ di Jakarta Jadi Pemilih di Pemilu 2024, KPU: Harus Bawa Surat Dokter
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi pemilih di Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya. KPU DKI mengatakan, ODGJ harus menyertakan surat keterangan dari dokter saat ke tempat pemungutan suara (TPS) nanti.
"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif. Untuk itu, harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya. Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.
KPU DKI menyatakan sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara. Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.
"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB dengan didampingi pengawas maupun saksi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Baca Juga
Tegas! Mendagri Pastikan Ganti Penjabat Kepala Daerah Tak Netral di Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta mencatat dari total 8,2 juta pemilih di Jakarta, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ. Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.

