Sebelum Coblos di TPS, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar hari ini, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 204,8 juta pemilih akan menuju ke TPS untuk menentukan nasib Indonesia lima tahun mendatang.
Dari jumlah itu, pemilih muda atau yang berusia 17 tahun hingga 40 tahun jumlahnya mencapai sekitar 107 juta, atau 55% dari total jumlah pemilih di Indonesia. Bagi para pemilih, terutama pemilih pemula, datang ke TPS dan mencoblos tentu menjadi pengalaman baru. Untuk itu, sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara, ada baiknya mengenal lima jenis surat suara yang akan diterima dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dicoblos di bilik suara.
Baca Juga
Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, menyatakan jumlah surat suara ada lima jenis. Kelima surat suara terdiri atas suara suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, surat suara warna merah untuk surat suara pemilu anggota DPD, surat suara warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR, surat suara warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan surat suara warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Berbeda dengan provinsi lainnya, warga Jakarta tidak akan mendapat surat suara untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini mengingat Jakarta sebagai ibu kota merupakan daerah khusus yang tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, warga Jakarta hanya mendapat empat jenis surat suara, yakni surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, dan DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga
KPU Putuskan Gelar Pemungutan Suara Susulan di Wilayah Terdampak Banjir di Demak
Sebelum masuk, pemilih baiknya membuka terlebih dahulu surat suara yang diterimanya. Hal itu untuk memastikan surat suara tidak rusak atau tercoblos sebelumnya.
"Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bisa diminta ganti)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Pemilih dapat meminta surat suara baru jika surat suara yang diterimanya rusak. Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur mengenai syarat pergantian surat suara yang rusak. Beberapa di antaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau, keliru dalam mencoblos surat suara.
Sementara itu, kriteria surat suara suara rusak, yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.

