Komisi IX DPR Setujui 9 Calon Anggota Badan Supervisi OJK, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IX DPR telah menyetujui sembilan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Kesembilan nama itu disetujui menjadi calon anggota BS OJK periode 2023-2028 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang berlangsung dua hari pada Senin (27/11/2023) dan Selasa (28/11/2023).
Kesembilan calon anggota BS OJK itu, yakni Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh Jufrin, Hernawan Bekti Sasongko, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda.
Baca Juga
OJK Sebut 6 Perusahaan Multifinance Masih Bermasalah di Permodalan
Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng berharap para calon anggota BS OJK itu dapat menjalankan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan. Mekeng juga berharap BS OJK sebagai kepanjangan tangan DPR dapat memberikan laporan yang faktual mengenai OJK
"Jalankan fungsinya sesuai UU dan peraturan agar mereka sebagai kepanjangan tangan DPR khususnya komisi XI bisa memberikan laporan yang faktual dan real tentang OJK," kata Mekeng kepada investortrust.id, Selasa (28/11/2023) malam.
Baca Juga
OJK Apresiasi Peran Media Massa dalam Mendukung Program Literasi Keuangan
BS OJK diketahui bertugas membantu DPR untuk memastikan peran dan fungsi OJK berjalan sebagaimana mestinya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
