Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Ketujuh nama itu sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi I DPR.
Dikutip dari Antara, ketujuh nama anggota Komisi Informasi Pusat terpilih periode 2026-2030 tersebut, yakni Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang kompak dijawab setuju oleh legislator yang menghadiri rapat paripurna.
Baca Juga
Danareksa Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Hendra, Andri Harsil, Mimah Susanti.
Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menjelaskan uji kelayakan calon komisioner KIP yang digelar pada 24–25 Juni 2026 itu diikuti oleh 19 dari total 21 kandidat hasil seleksi pemerintah. Terdapat dua calon yang mengundurkan diri, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
“Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan secara terbuka, di mana masing-masing calon dapat menyampaikan pemaparan rencana kerja dan selanjutnya diteruskan dengan sesi pendalaman melalui proses tanya jawab,” katanya.
Setelah uji kelayakan tersebut, Komisi I pada Kamis (25/6/2026) menggelar rapat internal guna mengambil keputusan.
Baca Juga
Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota Komisi I DPR RI mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan DPR RI, anggota Komisi I DPR RI, masyarakat, dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan, dan peliputan yang diberikan selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung,” imbuhnya.
Dave mengatakan nama-nama yang disetujui selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
