Paripurna DPR Setujui 5 Anggota BPK 2024-2029, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui lima anggota BPK periode 2024-2029, Selasa (10/9/2024). Persetujuan itu diambil rapat paripurna setelah Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Anggota BPK periode 2024-2029.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
.
Baca Juga
Paripurna DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Usulan KY
"Setuju," jawab para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Puan Maharani kemudian mengetok palu tanda persetujuan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic menjelaskan pemilihan anggota BPK dilakukan berdasarkan pertimbangan DPD. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 10 Juni 2024 menyetujui pembahasan akan berakhirnya masa jabatan anggotq BPK diserahkan kepada Komisi XI DPR.
Selanjutnya, Komisi XI DPR memverifikasi berkas pendaftaran 75 calon Anggota BPK. Komisi XI pun memilih lima anggota BPK berdasarkan pertimbangan masyarakat dan masukan dari DPD.
Baca Juga
BPK Beri WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Opini Ke-8 Sejak 2016
"Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbangan dari DPD RI, maka Komisi XI pada tanggal 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati anggota BPK RI periode 2024-2029," katanya.
Berikut lima anggota BPK periode 2024-2029 yang disetujui rapat paripurna DPR:
1. Akhsanul Khaq
2. Bobby Adhityo Rizaldi
3. Budi Prijono
4. Daniel Lumban Tobing
5. Fathan
